RIYADH, iNews.id - Seorang pekerja seni dan juga pegiat perempuan asal Mesir, Amal Fathy, dijatuhi hukuman penjara dua tahun di Mesir setelah berbicara mengenai pelecehan seksual. Hal itu terungkap lewat sebuah rekaman video yang diunggah di Facebook.
Dia menjadi perempuan kedua di Mesir yang dijatuhi hukuman penjara karena mengkritik perlakuan terhadap perempuan di negara itu.
Selain didenda karena dianggap menghina publik, Fathy dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menyebarkan berita bohong dan bahan tidak senonoh lewat posting-an di Facebook.
Dalam unggahan itu, Fathy menjelaskan bagaimana dia menerima pelecehan seksual saat hendak pergi ke sebuah bank. Dia mengungkapkan buruknya perilaku pria di Mesir dalam video tersebut.
"Bahkan polisi yang menjaga bank tersebut, berdiri dan memegang alat vitalnya sendiri," kata Fathy, seperti dilaporkan ABC News.
"Dia membuat komentar jorok dan berbicara kasar dengan saya. Dimana di dunia ini ada polisi yang melecehkan perempuan. Pergilah ke neraka hai para polisi korup!" katanya.
Dua hari setelah Fathy memasang video tersebut, polisi mendatangi rumahnya. Dia dan suaminya, Mohammed Lofty, serta anak mereka yang berusia tiga tahun ditahan.
Suami dan anaknya kemudian dibebaskan, namun Fathy tetap ditahan.
Pada akhir pekan, dia didenda karena pencemaran nama baik. Pengacara Fathy, Ramadan Mohamed, mengatakan dia dipenjara atas dua tuduhan lainnya.
"Hukuman dijatuhkan berdasarkan dua tuduhan, pertama menyebarkan berita palsu dan kedua menerbitkan bahan video yang berisi gambar tidak senonoh," kata Mohamed, kepada ABC.
Peneliti Amnesty International, Hussein Baoumi, menyatakan hal tersebut sebagai contoh penindasan politik di Mesir dan semakin memburuknya situasi bagi perempuan di negeri tersebut.
"Penahanannya karena menyampaikan pendapatnya merupakan tamparan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Mesir, dan juga kewajiban internasional dan janji Mesir untuk memerangi pelecehan seksual," ujar Boumi.
Baoumi mengatakan, Fathy merupakan salah seorang yang menjadi target dalam usaha pemerintah membungkam para penentang di Mesir. Suami Fathy, Mohammed Lofty, merupakan pengacara HAM dan direktur sebuah organisasi HAM.
Dia secara aktif sudah melakukan penentangan terhadap penahanan istrinya.
"Tuduhan ini sama sekali tidak memiliki dasar," ujar Lofty.
Pada Juli, Parlemen Mesir meloloskan UU dengan sasaran akun media sosial yang memiliki lebih dari lima ribu follower yang sekarang dianggap sebagai media.
Mereka bisa diadili bila ditemukan menyebarkan 'berita palsu' atau membuat agitasi yang menyebabkan kerusuhan. Presiden Abdel Fattah Al Sisi mengesahkan UU tersebut pada Agustus.
Ini merupakan kasus kedua di mana pemerintah Mesir menghukum perempuan yang mengeluhkan perilaku pria di sana.
Pada Juni, seorang turis asal Lebanon, Mona Al Mazbouh, ditahan setelah memasang video di Facebook. Dalam video itu dia mengeluhkan pelecehan seksual yang dialaminya di Kairo.
Editor : Nathania Riris Michico
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DIthfD