JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menghormati langkah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait twit Andi Arief mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Namun, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan laporan tersebut. Dalam twitnya Andi Arief hanya meminta pihak terkait mengonfirmasi kabar yang diketahuinya mengenai ada tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos salah satu pasangan calon.
"Ini kan lucu sekali. Saya sudah lihat Twitter-nya, jelas-jelas Andi Arief itu mengonfirmasi, menanyakan kebenaran dari rekaman yang beredar. Sudah jelas kok itu," ujar Dasco melalui telepon, Jumat (4/1/2019).
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, BPN siap memberikan bantuan hukum kepada Andi Arief jika proses hukumnya berlanjut.
"Selain teman-teman Demokrat yang melakukan pendampingan hukum, kami dari direktorat advokasi dan hukum BPN Prabowo-Sandi siap membantu bila diperlukan," tuturnya.
BACA JUGA:
Reaksi Andi Arief Dilaporkan TKN ke Bareskrim terkait Surat Suara
TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Laporan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum (Pemilu), berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Dalam laporannya, Ade turut menyertai hasil screenshot dua cuitan Andi Arief yang tengah ramai di jagat media sosial itu. Bahkan, dia menilai cuitan itu terkesan seperti menuduh pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CP5CrC
No comments:
Post a Comment