
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendesak Mahkamah Agung mengkaji putusan badan peradilan tingkat lokal soal hak warga transgender menjadi bagian angkatan bersenjata AS.
Bersamaan dengan permintaan itu, Trump menolak menunggu badan peradilan di negara bagian yang tengah menyorot isu transgender ini.
"Ketiadaan intervensi yang cepat dari Mahkamah Agung tak memungkinkan pihak militer menerapkan kebijakan baru dalam waktu dekat," demikian permohonan tertulis yang diajukan Trump, seperti dilaporkan BBC, Sabtu (24/11/2018).
Pada Maret, Trump mendukung rencana Menteri Pertahanan Jim Mattis melarang transgender bergabung dalam angkatan bersenjata AS. Wacana itu ditujukan bagi warga AS yang pernah mengalami gender dysphoria.
Asosiasi Psikiatri AS (APA) mendefinisikan kondisi itu sebagai pertentangan psikologi akibat ketidaksesuaian seksual biologis dan identitas gender.
Menurut APA, tidak semua transgender mengalami gender dysphoria.
Rencana yang dimunculkan Mattis mengganti larangan tegas bagi transgender terlibat dalam angkatan bersenjata AS.
Kebijakan yang diklaim atas dasar pertimbangan ongkos kesehatan tentara itu diumumkan Trump pada 2017 melalui akun Twitter miliknya.
Sekitar 4.000 hingga 10 ribu warga AS yang kini aktif sebagai tentara maupun komponen cadangan militer diyakini merupakan transgender.
Kebijakan pemerintahan Barack Obama sebelumnya mempersilakan mereka terlibat dalam ketentaraan AS.
Namun, pemerintahan Trump membalik ketentuan tersebut. Kini, para pengidap gender dysphoria tak boleh bergabung ke angkatan bersenjata, 'kecuali dalam situasi terbatas tertentu'.
Para pengidap gender dysphoria hanya boleh melanjutkan kegiatan di kemiliteran jika diagnosa psikologis mereka muncul setelah penerapan kebijakan Barack Obama.
Dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Agung, Kementerian Kehakiman menyebut Jim Mattis dan pimpinan militer yakin kebijakan Obama berisiko pada efektivitas serta efek gentar angkatan bersenjata AS.
Pengadilan di Negara Bagian Washington, California, dan Washington DC menolak mencabut larangan mereka terhadap penerapan pembatasan hak transgender di kemiliteran itu.
Para hakim di negara bagian itu menganggap kebijakan Trump berpotensi melanggar jaminan kesetaraan hak setiap warga AS yang dijamin konstitusi.
"Ini adalah upaya lain dari pemerintahan Trump untuk menerapkan kebijakan diskriminatif," kata Jennifer Levi, pimpinan GLBTQ, sebuah lembaga perlindungan LGBT.
Editor : Nathania Riris Michico
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BuHg5y
No comments:
Post a Comment