
JAKARTA, iNews.id - Buku Nikah yang selama ini menjadi bukti resmi warga negara yang menikah tidak lama lagi akan pensiun. Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan penggantinya yang lebih canggih yaitu Kartu Nikah.
Lantas bagaimana kecanggihan Kartu Nikah, yang fisiknya seukuran KTP itu? Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin mengungkapkan, Kartu Nikah untuk kali pertama terbit pada akhir November 2018.
Untuk sementara, dia menambahkan, warga yang menikah masih tetap akan mendapat buku dan Kartu Nikah. "Kartu Nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," kata Amin dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Minggu (11/11/2018).
BACA JUGA: Kementerian Agama Buka 17.175 CPNS, Terbanyak untuk Guru dan Dosen
Dalam Kartu Nikah itu, dia menjelaskan, Kemenag akan menyematkan kode khusus yang hanya bisa dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner. Sistem pengamanan tersebut tidak lain untuk meminimalisasi pemalsuan buku nikah yang kian marak belakangan ini.
"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," ujar Amin.
Dia menambahkan, Kantor Kemenag DKI Jakarta menjadi yang pertama menerbitkan Kartu Nikah. "Akhir bulan November sudah bisa dilaksanakan di DKI Jakarta dan kota2 besar lainnya. Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai," katanya.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2qI2dDT
No comments:
Post a Comment