
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat sumber gratifikasi yang diduga diterima oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, untuk serangan fajar Pemilu 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, salah satu sumber uang haram itu adalah pemberian dari pejabat di BUMN.
“Pertama, (sumber gratifikasi Bowo) terkait dengan pengaturan tentang kebijakan gula kristal rafinasi. Kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya DAK (dana alokasi khusus). Ketiga, terkait dengan posisi seseorang di salah satu BUMN. Keempat, terkait dengan revitalisasi pasar di Minahasa Selatan (Sulawesi Utara),” ungkap Febri di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia menuturkan, KPK saat ini tengah mendalami fakta-fakta tersebut. Bukan tidak mungkin, kata Febri, ada fakta baru yang muncul dalam kasus itu.
KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, terkait perkara yang menimpa Bowo. Dalam pemeriksaan itu, Febri menjelaskan bahwa Sofyan dimintai keterangan terkait sumber gratifikasi Bowo.
“Pemeriksaan Sofyan Basir sebagai saksi terkait pendalaman KPK tentang sumber-sumber gratifikasi, baik yang berkaitan langsung sumbernya siapa, ataupun peristiwa-peristiwa lain,” tuturnya.
Dalam perkara suap tersebut, Bowo diduga menerima uang haram sebesar Rp8,45 miliar yang hendak digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019. Uang itu salah satunya diduga bersumber dari suap PT Humpus Transportasi Kimia sejumlah Rp1,5 miliar. Sementara, sebesar Rp6,5 miliar bersumber dari gratifikasi yang diterima Bowo dari sejumlah pihak.
Beredar pula kabar bahwa Bowo menyatakan uang sejumlah Rp2 miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp2 miliar itu diduga bagian dari total Rp8,45 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop bercap jempol untuk serangan fajar pemilu.
Kabar yang beredar itu menyebutkan, uang Rp2 miliar tersebut diduga diberikan Enggar kepada Bowo untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas yang mulai berlaku pada 2017. Untuk mengungkap hal tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur anggota Komisi VI DPR.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2X58GGL
No comments:
Post a Comment