
JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta segera menyerahkan rekomendasi tentang Diskotek Old City di Jakarta Barat kepada Gubernur Anies Baswedan. Rekomendasi itu terkait temuan 52 pengunjung yang teridentifikasi positif menggunakan narkoba, Minggu (21/10/2018) kemarin.
Kepala Bidang Penanggulangan BNNP DKI Jakarta, Maria Solrury mengatakan, dia akan memberikan rekomendasi terkait temuan sebanyak 33 wanita dan 19 pria yang menggunakan ekstasi dan sabu di diskotek tersebut. “Besok. Langsung sampai, langsung diantarkan (ke Gubernur),” ujar Maria di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Saat dikonfirmasi mengenai kabar akan adanya penyegelan terhadap Diskotek Old City oleh Pemprov DKI pada Senin ini, Maria mengaku belum tahu-menahu soal itu. Menurut dia, sementara ini rekomendasi tentang diskotek tersebut masih dalam tahap pemrosesan oleh BNNP DKI Jakarta.
BACA JUGA: Pemprov DKI Pastikan Tutup Diskotek Old City
Nantinya, rekomendasi itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk langkah tindak lanjut, termasuk untuk menyegel atau menutup tempat tersebut. “Laporannya hari ini lagi maju, masih dalam proses,” ucap Maria.
Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Ujang Supandi, saat dikonfirmasi mengenai kabar adanya penyegelan Diskotek Old City enggan membicarakan lebih lanjut. “Mohon maaf kami masih menunggu surat terkait hasil kegiatan dari BNNP DKI,” kata Ujang.
Selain itu, dia menyatakan masih belum bisa memastikan apakah kegiatan penyegelan akan berlangsung dalam waktu dekat atau malah tidak jadi dilakukan. Di lokasi Diskotek Old City, terpantau tidak ada kegiatan yang berlangsung setelah temuan BNNP terkait 52 pengunjung yang menggunakan narkoba dan empat butir pil ekstasi tak bertuan, Minggu kemarin. Pintu diskotek tertutup rapat dan hanya terdapat beberapa minuman yang dijual di pojok area diskotek itu.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OEr225
No comments:
Post a Comment