Pages

Sunday, December 2, 2018

Korupsi Bibit Ternak, Pensiunan PNS Dinas Tenaga Kerja DKI Ditahan

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjemput paksa tersangka korupsi pengadaan bibit ternak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dua tersangka ditahan adalah Triyono dan Daniel Sinaga.

“Penahanan dilakukan sejak Rabu (28/11/2018),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta Senin (3/12/2018).

Tersangka Triyono dan Daniel Sinaga dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 28 November-17 Desember 2018 di Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang Jakarta Timur.

Menurut Nirwan, tersangka Triyono merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, sedangkan Daniel Sinaga menjabat Direktur Utama CV Arinajaya. Kedua tersangka terlibat tindak pidana korupsi penyediaan bibit ternak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.

BACA JUGA: Petakan 19 Titik Krusial Kemacetan, Begini Upaya Pemkot Jakarta Timur

Nirwan menuturkan, tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung tindak korupsi yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp913 juta.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KSA0nq

No comments:

Post a Comment