
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah didesak segera menyelesaikan karut marut permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama kalangan wanita dan pekerja ilegal. Dari tahun ke tahun, ada saja kasus tenaga kerja wanita (TKW), dari mulai menjadi korban pelecehan seksual oleh majikan hingga meregang nyawa karena disiksa.
Baca Juga: Melapor ke Polisi, TKI di Malaysia malah Diperkosa
Belum lagi kasus TKI ilegal. Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyebut, di Malaysia terdapat 2,7 juta warga Indonesia dan hampir separuhnya merupakan TKI nonprosedural atau tanpa dokumen resmi. Secara hukum mereka tidak terlindungi.
Menurut Ketua Biro Pelayanan Luar Negeri dan Diplomasi Publik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farouk Abdullah Alwyni nasib TKI di Negeri Jiran itu harus mendapat perhatian khusus karena dari sisi jumlah paling banyak ketimbang negara lainnya, seperti di Timur Tengah, Taiwan, dan Hong Kong.
Sebagian TKI masuk ke Malaysia secara tidak resmi alias lewat jalur tikus (irregular), sedangkan yang lain mengalami berbagai persoalan ketika di Malaysia sehingga dikategorikan menjadi irregular. Meski sudah tinggal puluhan tahun, para TKI irregular hidup tidak tenang dan dibayang-bayangi ketakutan. Maklum, mereka bisa saja dicokok bahkan mendekam di penjara.
Baca Juga: 208 Pekerja Indonesia Ditahan Imigrasi Malaysia saat Gerebek Pabrik
"Pada 13 September 2018 lalu, saya mendapatkan kesempatan berkumpul bersama warga Indonesia di Penang. Pada kesempatan itu, saya banyak mendengar persoalan masyarakat kita di Penang,” ungkap pria yang tengah menyelesaikan studi doktoral di Universiti Sains Malaysia itu.
Lantaran ketidakjelasan status, lanjut dia, banyak dari mereka yang mengalami kesulitan hidup. Anak-anak TKI non-prosedural menghadapi masalah dalam mendapatkan akses pendidikan. Meski Pemerintah Malaysia menjamin pendidikan adalah hak bagi setiap orang, dalam praktiknya tidak demikian. Anak-anak buruh migran bisa mengenyam pendidikan hanya di sekolah agama, sebagian bisa masuk sekolah umum tapi tidak mendapatkan ijazah.
Dari pengakuan WNI di Penang, mereka juga tak bebas meninggalkan Malaysia. Izin untuk pulang kampung rak mudah didapat meskipun untuk keperluan mendesak.
Mereka harus mengurus semacam pengganti paspor yang disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Untuk bisa mengantongi dokumen ini bukan perkara mudah karena pengurusanya sangat ribet serta perlu mengeluarkan uang yang tidak sedikit, mengingat kondisi mereka sudah overstayed.
Tak kalah menyedihkan, banyak TKI ilegal yang kesulitan mendapatkan administrasi kematian dan pemakaman. Bahkan ada jenazah yang sampai 14 hari belum dimakamkan karena terganjal ketidakjelasan status.
"Untuk keluar dari Malaysia sudah sulit, mau dikubur pun juga tidak kalah susahnya," kata dosen Perbanas Institute serta Program Magister Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.
Di satu sisi, keinginan hidup di Malaysia membuat mereka rentan terjebak oleh perusahaan-perusahaan setempat yang mengklaim bisa mengurus pemutihan status dengan mendapatkan dokumen resmi (visa kerja).
Baca Juga: Ditinggalkan Terkapar di Parkiran RS Jeddah, TKI Ilegal Dipulangkan
Salah satunya lewat program penempatan kembali (rehiring) kerja di Malaysia. Adapun biaya yang dikeluarkan sekitar 5.000-7.500 ringgit yang disisihkan dari hasil kerja. Celakanya, banyak yang tanpa hasil alias tertipu calo. Surat izin kerja tidak keluar sedangkan perusahaan yang menawarkan jasa tersebut hilang tak karuan.
Farouk menduga, banyaknya TKI irregular yang menggunakan jasa calo dan memilih jalur gelap karena pihak KJRI tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dalam hal ini memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal kepada WNI.
Staf KJRI, lanjut Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, & Development (CISFED) ini, harus meningkatkan pelayanan karena banyak persoalan yang dihadapi pada TKI, seperti pembuatan paspor SPLP, kesulitan mendapat layanan pendidikan, hingga mengurus kematian.
Nasib TKI di Malaysia merupakan persoalan nasional yang perlu mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait di Jakarta. Boleh jadi, kasus serupa terjadi di negara tujuan penempatan TKI lain seperti di Timur Tengah, China, Hong Kong, dan lainnya.
Atas dasar itu, Farouk meminta agar pemerintahan Presiden Joko Widodo memastikan KBRI dan KJRI Penang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Dengan demikian, semua buruh migran bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sesuai amanat Undang Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sementara itu Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail mengakui adanya perlakuan tidak manusiawi terahadap TKI ilegal.
"Wan Azizah mengakui memang ada perlakuan yang tidak manusiawi tetapi jumlahnya kecil. Pemerintah Malaysia akan memberikan perhatian agar mereka diberlakukan secara manusiawi," kata politisi Dian Islamiati Fatwa, saat bertemu Wan Azizah.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OYaRcc
No comments:
Post a Comment