
JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memuji kesigapan polisi dalam menangani kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Hoaks yang dibuat Ratna dinilai sudah memenuhi unsur pidana.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, hoaks menimbulkan keresahan masyarakat. Maka itu, pembuat dan yang menyebarkan hoaks harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
"Harus diproses, yang dilakukan Bu Ratna telah melakukan kebohongan ada dalam undang-undang dan bisa dipidana tiga tahun maupun 10 tahun," ujar Karding di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
BACA JUGA:
Polisi Beberkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Rumah Ratna
Polisi Cepat Usut Hoaks Sarumpaet, Fadli: 6 Laporan Saya Sampai Mana?
Menurutnya narasi hoaks yang dibuat Ratna untuk menjatuhkan dan mendiskreditkan Jokowi yang merupakan capres incumbent. Dia bersyukur motif Ratna cepat terungkap oleh kepolisian.
"Pak Jokowi ingin diberi stampel pemerintahan yang zalim, membungkam pro demokrasi. Itu kan narasi yang sedang dibangun sesungguhnya oleh teman-teman di sebelah sana. Untungnya ketahuan oleh polisi," ucapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap polisi cepat menuntaskan kasus tersebut. Dia menuturkan, Jokowi sangat dirugikan dengan hoaks yang dibuat Ratna.
"Andai Ratna tidak diketahui demikian dan kemudian dia mengaku apa yamg terjadi demikian pasti yang rugi adalah kami dari pihak Jokowi karena stampel, citra, dan opini publik memganggap Jokowi memang pemimpin yang tidak betul karena suka menganiaya orang, menyewa preman dan sebagainya," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RtTp0B
No comments:
Post a Comment