
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan TP, aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka. Perubahan status itu diberikan setelah TP menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Desember 2019 pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi mengenakan TP dengan Pasal 311 ayat 4 juncto 310 ayat 3 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/12/2019).
BACA JUGA: Tabrak 7 Pesepeda dengan Mobil, ASN di Polres Jakarta Selatan Positif Konsumsi Ekstasi
Usai kejadian, Yusri menuturkan, TP kemudian diamankan dan diperiksa polisi, termasuk tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan ditahan. "Tersangka akan dilakukan penahanan," ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda. Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan. Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ZwnpNU
No comments:
Post a Comment