Pages

Thursday, June 27, 2019

Kasus BLBI, KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya adalah mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus BLBI yakni SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada keduanya secara patut. Dengan begitu, KPK berharap kedua tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik dan mengklarifikasi semua pertanyaan terkait kasus BLBI.

“KPK juga membuka peluang dan memfasilitasi hak dari tersangka untuk menyampaikan informasi sesuai dengan kebenaran versi tersangka,” ucap Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

BACA JUGA: Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI, Ini Kata Pengacara

Dalam perkara tersebut, sudah ada satu orang yang duduk di kursi terdakwa yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Pada pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst dinyatakan secara tegas, tindakan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RIdroP

No comments:

Post a Comment