
JAKARTA, iNews.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dilakukan bertahap menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019. Dia mengatakan, terbitnya PP tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk untuk dunia usaha, tambahnya. “UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP-nya sudah terbit. Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA),” kata Lukman di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Dia menuturkan, dalam ketentuan PP itu, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk. Sementara, BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.
BACA JUGA: Soal RPP Jaminan Produk Halal, Jokowi: Belum Sampai ke Saya
Kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal yaitu pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI. Yang kedua adalah kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.
Selanjutnya, yang ketiga, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI. Sementara kewenangan BPJPH, kata Lukman, salah satunya melakukan registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. “Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk bertindak,” ujarnya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LPVXYm
No comments:
Post a Comment