Pages

Friday, May 3, 2019

KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli AS ke Luar Negeri

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) untuk bepergian ke luar negeri. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, wali kota Dumai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).

Dia menjelaskan, pencegahan terhadap Zulkifli berlaku enam bulan sejak 3 Mei 3019 sampai dengan 3 November 2019.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap dan menerima gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

BACA JUGA: Wali Kota Dumai Zulkifli AS Tersangka Suap DAK 

Pada kasus dugaan suap, dia diduga memberikan uang senilai Rp550 juta dalam bentul dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah kepada pejabat kementerian keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK tersebut.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zulkifli ditengarai menerima uang Rp50 juta dan fasilitas hotel dari pihak yang menggarap proyek di Kota Dumai.

Pada perkara pertama dia dijerat Pasal 5 Ayal (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tatun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pada perkara kedua Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JeS8ZM

No comments:

Post a Comment