Pages

Friday, January 4, 2019

Polisi Usut Grup 'Politik Sabana Minang,' Ini Peran 2 Penyebar Hoaks

JAKARTA, iNews.id - Tim Siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dua terduga pelaku penyebar kabar bohong (hoaks) tujuh kontainer surat suara tercoblos atas nama HY dan LS. Hingga kini, Polisi tengah menelusuri salah satu WhatsApp grup bernama 'Politik Sabana Minang.'

"Iya, (WAG 'Politik Sabana Minang') masih didalami tim, kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada iNews.id, Jumat (4/1/2019).

BACA JUGA: Polri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara

Grup tersebut, dia mengatakan, diduga menjadi salah satu tempat beredarnya tulisan dan rekaman suara seputar hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok.

"Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU," ujar Dedi.

Dalam menangani kasus hoaks tersebut, pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat, kasus tersebut menyangkut proses demokrasi.

"Penyidik juga melakukan asas kehati-hatian, yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akar-akarnya, sampai aktor intelektualnya karena ini bisa menggangu proses demokrasi di Indonesia," kata Dedi.

Dalam waktu dekat, dia menambahkan, pihaknya akan segera meminta pendapat ahli pidana, informasi dan transaksi elektronik, serta bahasa untuk mengerucutkan perkara dan membuat konstruksi kasus tersebut.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos pasangan capres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019). KPU kemudian mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias kabar bohong. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RdcN5T

No comments:

Post a Comment