Pages

Sunday, January 13, 2019

PKS Usul RUU Pemuliaan Ulama, Timses Jokowi: Tak Ada yang Kebal Hukum

JAKARTA, iNews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjanji memperjuangkan lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemuliaan Alim Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama jika menang Pemilu 2019. Namun, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, melihat janji partai berlambang padi dan sabit kembar itu tidak relevan dengan konteks hukum di Indonesia.

Menurut dia, hukum semestinya tidak dapat memihak kepada satu kelompok tertentu. “Hukum kita ini sudah komperhensif mengatur perlindungan kepada semua orang. Tidak boleh hanya kelompok tertentu. Perlindungan hukum itu harus diperjelas,” kata Karding di Jakarta, Minggu (13/1/2019) malam.

Dia menilai wacana yang dibangun PKS dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi itu hanya untuk memojokkan para pendukung Jokowi–Ma’ruf yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap ulama. “Saya kira itu framing saja untuk memperjelas bahwa mereka (PKS) membela ulama, kami mengkriminalisasi ulama. Itu sih cara-cara PKS aja lah,” ujar Karding.

Politikus PKB itu menjelaskan, hukum yang dianut Indonesia tidak memihak kepada salah satu golongan. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, maupun undang-undang yang terkait dengan pidana lain pada prinsipnya melindungi semua manusia.

“Itu prinsipnya. Prinsip hukum itu kan instrumen untuk melindungi warga negara. Jadi, siapa pun dia, kita ini ada di posisi yang disebut sama di depan hukum, tidak ada pembedaan. Sepanjang dia melanggar hukum, siapa pun dia, harus ditindak. Tidak peduli dia pejabat, tokoh agama, atau apapun, ya tidak peduli. Karena itulah yang disebut tebang pilih,” ucap Karding.

BACA JUGA: PKS Janji Perjuangkan RUU Pemuliaan Ulama Jika Menang Pemilu 2019

Dia mencontohkan, kasus persekusi dan kekerasan oleh Habib Bahar bin Smith kepada anak remaja yang kini ditangani polisi bisa menjadi bukti persamaan kedudukan warga negara di mata hukum. Menurut dia, jika perbuatan seseorang sudah masuk ranah pidana, tak ada alasan untuk melindunginya meski yang bersangkutan adalah tokoh agama.

“Pertanyaannya, kalau UU perlindungan hukum kepada tokoh agama itu ada, apakah orang-orang seperti (Habib Bahar) itu dilindungi? Pasti rasa keadilan semua rakyat akan tersakiti. Tak ada satu pun warga negara yang kebal hukum sepanjang dia terbukti melakukan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjanji akan menginisiasi RUU Pemuliaan Alim Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama. Janji tersebut akan ditunaikan partai berlambang padi dan sabit kembar itu jika berhasil meraih suara signifikan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

“Kalau di pileg menang, kami berjanji akan memperjuangkan lahirnya RUU Pemuliaan Alim Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama,” kata Presiden PKS Sohibul Iman dalam pidatonya di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kemarin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QK8jyq

No comments:

Post a Comment