
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menunjuk staf ahli bidang hubungan kelembagaan Chandra Bhakti untuk menggantikan Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chandra menjabat sebagai pelaksana harian Deputi IV Kemenpora.
Seiring penunjukan tersebut, operasional di kantor Deputi IV kembali berjalan normal. Menurut Menpora Imam Nahrawi, Kemenpora kini telah menerima sejumlah pengajuan proposal anggaran dari berbagai macam cabang olahraga.
"Hari ini alhamdulillah sudah banyak cabang olahraga yang sudah mengajukan rencana anggaran untuk fokus pencapaian prestasi. (Proposal) ini sudah banyak diberikan oleh cabang-cabang olahraga," kata Imam, Jumat (21/12/2018).
BACA JUGA: KPK Ungkap Korupsi Dana Hibah, Nahrawi Janji Evaluasi KONI dan Kemenpora
Menteri dari PKB ini menerangkan, kantor Deputi IV yang sempat disegel KPK sudah mulai diisi dengan aktivitas kerja seperti biasa. Dia berharap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menjadi cambuk semangat bekerja lebih baik untuk mempersiapkan ajang perlombaan tahun depan.
"Artinya tidak ada alasan untuk 2019 tidak melakukan persiapan untuk perlombaan (SEA Games 2019)," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (20/12/2018) siang, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Bahkan ruang kerja Menpora juga turut digeledah. Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah dokumen serta catatan penting terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI. Kelimanya, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy yang diduga sebagai pihak pemberi.
BACA JUGA: Geledah Kantor Imam Nahrawi, KPK Sita Dokumen Dana Hibah
Tiga orang lainnya yakni, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga sebagai pihak penerima.
KPK menduga setiap pencairan dana hibah dari Kemenpora itu sejumlah pejabat menerima kickback dari KONI. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK menduga AdhiPumomo dan Eko Triyanto telah menerima sejumlah uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LuUmTU
No comments:
Post a Comment