
JAKARTA, iNews.id – Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap narapidana Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, yang kabur pada Kamis (29/11/2018). Tercatat masih ada 78 napi yang belum menyerahkan diri ke lapas.
“Hari ini DPO sudah dikeluarkan. Kemudian Polda Aceh dan polres melakukan pemeriksaan terkait penyebab-penyebabnya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Menurut dia, setelah penetapan status DPO tersebut, Polri menindaklanjuti dengan penyebaran foto dan identitas para napi. Pemasangan selebaran foto napi dilakukan di semua polres dan polsek di bawah Polda Aceh.
“DPO sudah disebarkan di medsos, dan lain-lain. Mudah-mudahan bisa tertangkap. Kita sebar seluruh polda juga,” tutur dia.
BACA JUGA: Penerapan SOP Keamanan yang Ketat Diduga Penyebab Napi di Aceh Kabur
Terkait penyebab napi kabur, Syahar mengatakan, Polda Aceh masih menyelidiki dengan memeriksa para napi yang sudah tertangkap. Sejauh ini sudah ada 35 napi yang tertangkap dan menyerahkan diri.
“Hari ini diperiksa apa motif larinya napi. Enam provokator juga sudah diperiksa, itu hukumannya tinggi-tinggi, kasus pembunuhan dan narkoba,” tutur Syahar.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zEMcUb
No comments:
Post a Comment