
GAZA, iNews.id - Pengadilan Gaza, Palestina, Senin (3/12/2018), menjatuhkan hukuman mati terhadap enam orang yang terbukti bekerja sama dengan Israel. Seorang di antaranya merupakan perempuan yang diketahui memanfaatkan keponakannya untuk memberikan informasi kepada intelijen Israel.
Total ada 14 orang yang dinyatakan bersalah karena bekerja sama dengan Israel, namun enam di antaranya dihukum mati. Mereka akan menghadapi tiang gantung.
"Para pelaku harus menyadari bahwa pendudukan (Israel) tak akan bisa melindungi mereka," kata juru bicara kementerian dalam negeri Iyad Al Bozum, dikutip dari AFP.
Hukuman mati ini dijatuhkan tiga pekan setelah serangan udara Israel menewaskan delapan orang di utara Gaza.
Diketahui, aksi saling serang berlangsung selama dua hari setelah Israel melakukan operasi di perbatasan Gaza. Dua warga Israel dilaporkan tewas, seorang di antaranya tentara.
Israel melakukan serangan udara lebih dari 60 kali, sementara kelompok perlawanan Hamas dan lainnya meluncurkan ratusan roket. Aksi saling serang berhenti setelah kedua piihak menyepakati gencatan senjata.
Namun pengadilan Gaza memastikan, kesalahan yang dilakukan enam orang itu tidak terkait dengan serangan pada 11 November lalu itu.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KO7of3
No comments:
Post a Comment