Pages

Monday, December 10, 2018

KPK Mengaku Sudah Identifikasi Sumber Dana Kasus Korupsi Meikarta

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengidentifikasi dari mana sumber dana dugaan korupsi izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, lembaga antirasuah tersebut enggan mengungkap dari mana saja sumber dana itu.

"Sudah kami identifikasi dari mana sumber uang tersebut, tetapi belum bisa disampaikan," Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan adanya kaitan kepentingan Lippo Group dalam tersebut. "Yang pasti dugaan suap itu kami duga ada keterkaitan dengan kepentingan korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta," ujar Febri.

BACA JUGA: Pertajam Kronologi Suap Meikarta, KPK Duga Sumber Dana Terkait Lippo

Hari ini sedianya KPK akan memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Karawaci, Ketut Budiwijaya sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindor selaku Direktur Operasional Lippo Group. Namun, Ketut mangkir tanpa alasan kepada penyidik.

Rencananya, dia menambahkan, KPK akan mengonfirmasi Ketut terkait dengan koordinasi atau arahan dari perusahaan, sumber dana, dan proses perencanaan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. KPK perlu mendalami lebih jauh perencanaan suatu proyek dari sudut pandang di perusahaan Lippo Group.

"Karena sebenarnya menurut dugaan kami proyek Meikarta ini tidak akan mungkin bisa dilakukan sampai ratusan hektare seperti perencanaan tersebut kalau kondisi aturan tata ruangnya masih seperti saat ini dan beberapa aturan tidak memungkinkan untuk dibangun proyek seluas itu. Sementara di sisi lain kami menduga izinnya bermasalah sejak awal," kata Febri.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.

Atas perbuatannya di kasus Meikarta, Neneng Hasanah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zQuGN3

No comments:

Post a Comment