
JAKARTA, iNews.id – Komisi VI DPR mengirimkan nota protes kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terkait tenaga kerja asing (TKA) pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. DPR tidak terima dari total 558 TKA yang dilaporkan banyak bekerja di bidang yang seharusnya dikuasai oleh tenaga kerja Indonesia.
“Kita minta data ada tukang las saja tenaga kerja asing. 500-an tenaga kerja asing yang dipakai itu yang tampak. Kita enggak tahu apakah ada yang lain,” kata Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana di Jakarta, Senin (11/12/2018).
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dilaporkan ke DPR menyerap 1946 tenaga kerja, sementara 558 di antaranya TKA. Untuk itu, Azam mengingatkan kepada PT KCIC agar TKA hanya digunakan di bidang-bidang yang memang tenaga kerja Indonesia tidak menguasai atau belum memiliki pengalaman.
“Untuk kereta cepat memang kita enggak punya pengalaman tapi gali terowongan dan lain-lain kita ahlinya, apalagi pendapatan layak. Tenaga kerja kita tidak mendapatkan porsi itu,” ujar dia.
BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Akan Selesai Tahun 2019
DPR meminta PT KCIC menjalankan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sesuasi dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan memberikan porsi lebih besar kepada tenaga kerja Indonesia. “Tenaga kerja kita banyak. Jangan sampai tenaga kerja lokal yang enggak terpakai,” ucap Azam.
Kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 143 kilometer (km) disebut bisa menempuh kecepatan hingga 350 km per jam. Dengan level kecepatan tersebut, maka bisa memendekkan waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya sekitar 40 menit.
Kereta ini akan dilengkapi empat stasiun, yakni Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini dan Stasiun Tegalluar. Rencananya juga akan membangun Transit Oriented Development (TOD) di kawasan Halim Perdanakusuma dan Walini. Bahkan Walini akan menjadi kota baru di Bandung Barat dengan luas lahan 1.270 hektare.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PxmohY
No comments:
Post a Comment