
JAKARTA, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Anggota DPD asal Yogyakarta itu diberhentikan sementara karena dinilai malas dan melanggar Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD (MD3).
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan karena sudah lebih dari enam kali tidak pernah menghadiri sidang Paripurna DPD. Selain itu Hemas juga sudah mendapatkan sanksi lainnya.
"Berdasarkan hasil sidang etik dan keputusan pleno BK DPD, telah ditemukan data 12 kali secara berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna,” ujar Mervin, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Selain Hemas, anggota DPD dari Provinsi Riau, Maimana Umar juga dijatuhi sanksi yang sama. Sementara sejumlah anggota DPD lainnya diberikan sanksi ringan berupa peringatan tertulis.
BACA JUGA:
GKR Hemas Kembali Maju Jadi DPD, Ini Alasannya
GKR Hemas: Mahfud MD Miliki Kapasitas sebagai Cawapres
"Beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya," ucapnya.
BK DPD juga mewajibkan Hemas dan Maimana menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis dalam sidang Paripurna DPD. Bahkan, keduanya diwajibkan meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.
“Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Hemas dan Bu Maimana saja," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2T0I5ZZ
No comments:
Post a Comment