Pages

Wednesday, December 19, 2018

Gelar RUPSLB, MNC Rombak Susunan Dewan Komisaris

JAKARTA, iNews.id - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) memutuskan untuk merombak susunan dewan komisaris perseroan. Keputusan tersebut membuat adanya pengangkatan dewan komisaris yang baru.

Direktur Utama MNCN David Fernando Audy mengatakan, pemegang saham menerima pengunduran diri Komisaris MNCN Adam Chesnoff dan Komisaris Independen MNCN Sutanto. "Menyetujui untuk menerima pengunduran diri dari Bapak Adam dan Bapak Sutanto dari jabatannya masing-masing yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat ini dengan memberikan pembebasan jabatan sepenuhnya," ujarnya saat RUPSLB berlangsung di iNews Tower, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Seiring dengan pengunduran diri tersebut, pemegang saham MNCN mengangkat Syafril Nasution menjadi Komisaris dan Muhammad Alfan Baharudin sebagai Komisaris Independen. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini.

"Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu," kata dia.

Keputusan ini diambil berdasarkan suara dari pemegang saham terbanyak di mana 16,13 persen tidak setuju dan 83,87 persen setuju. "Rapat dengan suara terbanyak telah menyetujui surat keputusan dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi," kata dia.

Terhitung sejak ditutupnya rapat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Hary Tanoesoedibjo

Komisaris: Syafril Nasution

Komisaris Independen: Muhammad Alfan Baharudin

Direksi

Direktur Utama: David Fernando Audy

Direktur: Kanti Mirdiati Imansyah

Direktur: Ruby Panjaitan

Direktur: Ella Kartika

Direktur: Arya Mahendra Sinulingga

Direktur: Angela Herliani Tanoesoedibjo

Direktur Independen: Gwenarty Setiadi

MNCN memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada direksi perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, tetapi tidak terbatas untuk menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu di hadapan notaris, dan memberitahukan keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rOsb9z

No comments:

Post a Comment