
JAKARTA, iNews.id - Calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin menepis tudingan sejumlah kalangan yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla kerap melakukan kriminalisasi ulama. Tuduhan itu dianggap tendensius dan tak berdasar.
Ma’ruf menegaskan, tidak pernah ada kriminalisasi ulama yang dilakukan Jokowi. Penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
"Saya sejak lama menegaskan tidak ada kriminalisasi ulama. Kalau sifatnya itu penegakkan hukum, diduga misalnya melakukan pelanggaran hukum, itu bukan hanya ulama, yang lain-lain juga," ujar Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo nomor 12, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2018).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyebutkan jika ada ulama yang dilaporkan karena ada dugaan pelanggaran hukum, ujaran kebencian, atau melanggar pidana tertentu maka harus tetap diproses secara hukum.
BACA JUGA: Pemerintah Dituding Kriminalisasi Ulama, Jokowi Sebut Nama Ma'ruf Amin
"Dan proses itu bukan oleh Pak Jokowi, (tapi) oleh peneggak hukum. Itu sudah dalam negara hukum seperti itu. Tapi karena memang misalnya yang diadukan itu ulama kemudian dikatakan sebagai kriminalisasi ulama. Itu proses biasa dan kalau ternyata tdak bersalah tentu tidak akan dihukum bahkan dibebaskan," ucapnya.
Pernyataan Ma’ruf menanggapi penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kepala negara oleh Habib Bahar bin Smith. Seperti diketahui, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penanganan kasus inilah yang “digoreng” terus oleh lawan politik Jokowi.
Ma'ruf mengingatkan, istilah kriminalisasi ulama tidak pas jika ditujukan kepada pemerintah. Sebab, jika diartikan kriminalisasi, berarti penanganan hukum tanpa adanya bukti yang menujukkan suatu pelanggaran orang tersebut.
Kiai NU ini menegaskan, penegakan hukum telah menjadi komitmen kenegaraan Indonesia. Komitmen itu pula yang terus dipegang hingga saat ini.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ld2DvE
No comments:
Post a Comment