
JAKARTA, iNews.id – Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pria bernama Haris Prastiadi, yang diduga pelaku pembunuhan dengan korban Nurhayati. Mantan Satpam Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat itu diduga nekat membunuh korban lantaran sakit hati usai diludahi.
“Motifnya sakit hati, diludahi dan dikatai korban. Tapi motif sakit hatinya masih dalam lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Merpaung di Jakarta, Minggu (6/1/2018).
Haris ditangkap di kawasan Perumnas Klender, Jakarta Timur, sekitar pukul 14.00 WIB. Tahan Merpaung mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka terhdapat Haris. Pelaku terancam pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka Ditangkap, Pelaku Mantan Satpam
Sebelumnya Nurhayati ditemukan tewas di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). Korban tewas dengan sepuluh luka tusuk.
“Korban ditemukan tergeletak di lorong tower Chrysant lantai 16. Iya ada dugaan pembunuhan. Di tubuhnya ada 10 luka tusukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.
Dalam mengungkap peristiwa ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi. Termasuk juga CCTV di sekitar lokasi.
"Kami sudah periksa saksi ada enam orang. Pihak sekuriti empat dan pengelola dua," tutur Roma.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Fah1Ve
No comments:
Post a Comment