
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai. Hal itu membuat Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membuat kebijakan tersebut.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, larangan penggunaan plastik sekali pakai dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018. Aturan tersebut ditandatangani pada 21 Desember 2018.
"Ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik," kata Wayan di Denpasar, Bali, Senin (24/12/2018).
BACA JUGA:
Siap-Siap, DKI Bakal Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Kresek
Menko Luhut Tidak Sepakat dengan Menteri Susi Soal Larangan Plastik
Dia menjelaskan, larangan itu sesuai dengan visi yang diusungnya, "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Dalam visi tersebut, Bali akan ditata menjadi wilayah dengan lingkungan hijau, indah, dan bersih untuk menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam Bali, serta tempat-tempat suci secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual).
"Di samping itu, untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, akibat dampak buruk dari penggunaan plastik sekali pakai dan mencegah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan," ujar dia.
Mantan legislator dari Fraksi PDI-P itu mengatakan, aturan ini juga untuk menjamin generasi masa depan tidak tergantung pada penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi melindungi lingkungan hidup.
Wayan mengatakan, aturan ini dibahas pada 5 September 2018. Dia mengaku ditantang oleh Presiden RI keempat, Megawati Soekarno Putri untuk mengurangi sampah di Bali antara 60-70 persen.
Meskipun sejumlah kabupaten/kota di Tanah Air telah memiliki regulasi serupa, dia mengklaim Pergub yang dikeluarkan merupakan yang pertama dan satu-satunya untuk tingkat provinsi.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LyRvtl
No comments:
Post a Comment