Pages

Thursday, November 1, 2018

Peringkat Kemudahan Berusaha Turun, RI Belum Fokus ke Akar Masalah

JAKARTA, iNews.id - Peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia) 2019 menurun satu posisi menjadi 73. Padahal sejak 2015 peringkat EoDB Indonesia terus mengalami kenaikan dari peringkat 114.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, jika Indonesia ingin meningkatkan peringkatnya maka harus merombak keseluruhan prosedur bisnis pemerintahan. Pasalnya, selama ini pemerintah hanya berupaya mengutak-atik prosedur bisnis.

"Kalau kita mau melonjak lagi ke top 5 ya memang mesti mulai ke akar permasalahan yaitu sistem keseluruhan pemerintahan," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Menurut dia, cara yang dilakukan pemerintah untuk kemudahan berusaha hanya sebatas memotong prosedur birokrasi usaha agar lebih efektif. Sementara, prosedur tersebut tidak fleksibel sesuai dengan keinginan pengusaha.

"Jujur tiga tahun kita meningkatkan ranking seperti pakai cara hacker dengan mengutak-atik prosedur. Supaya yang tadinya tiga minggu menjadi tiga hari atau yang tadinya harga adminsitrasi Rp3 juta jadi Rp300.000," ucapnya.

Kini cara tersebut rupanya sudah tidak mempan lagi karena sudah mencapai batas maksimal. "Kita akan mentok, tidak akan menikmati perbaikan perbaikan yang signifikan dari ranking yang sudah ada," kata dia.

Oleh karenanya, pemerintah harus introspeksi agar tetap fokus sesuai jalur peningkatan kemudahan berusaha. Pasalnya, peringkat EoDB ini dapat menjadi tolok ukur investor untuk memercayakan modalnya ke Indonesia.

"Saya ingat waktu saya pertama kali menggaungkan EoDB 2014 itu semuanya excited, semangat, berapi-api, fokus. Mungkin saya harus akui di 2017 kita sudah mulai kehilangan fokus. Semangat kita tidak sama dibandingkan 2014, 2015, dan 2016," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CV8rHZ

No comments:

Post a Comment