
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengambil langkah berani soal devisa hasil ekspor (DHE). Dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, eksportir wajib membawa pulang DHE ke dalam negeri.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, meski memaksa eksportir SDA membawa pulang DHE, pemerintah tidak melarang mereka untuk menggunakan DHE.
"Kami tidak akan halangi dia untuk menggunakan dana itu untuk keperluan impor, bayar utang dan lain sebagainya," kata dia di Jakarta, Kamis (16/11/2018).
Staf Ahli Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, eksportir yang terkena aturan ini adalah pelaku usaha yang mengekspor hasil sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan dan perkebunan. Peraturan ini akan berlaku Januari 2019.
"Ada tiga sanksi apabila tidak masuk SKI (Sistem Keuangan Indonesia) Bisa kena saksi administratif tidak bisa ekspor, diberi denda, ketiga pencabutan izin usaha," ujar Elen.
Dia menilai, eksportir SDA dijadikan sasaran karena ekspornya cukup besar dan impornya sedikit. Lagipula, kata dia, sebagian besar barangnya diproduksi di dalam negeri sehingga tidak dirugikan dengan fluktuasi kurs rupiah.
Kendati demikian, Elen menyebut, pemerintah tidak mewajibkan eksportir SDA untuk menukarkan DHE ke dalam mata uang rupiah. Insentif pajak berupa tarif final PPh atas Deposito dan Surat Bank Indonesia (SBI) akan menjadi gula-gulanya.
Terpisah, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, BI siap mengakomodasi kebijakan itu dengan membuatkan rekening simpanan khusus. Peraturan BI (PBI) untuk mewujudkannya akan keluar bulan ini.
Tujuan utama kebijakan ini, kata Perry, pemerintah ingin eksportir menukarkan DHE ke dalam mata uang rupiah.
"Kalau dikonversikan ke rupiah, nanti kalau simpanannya 1 bulan jadi 7,5 persen, 3 bulan jadi 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Tapi kalau simpanannya masih valas, pajaknya 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, kalau lebih dari 6 bulan baru pajaknya 0 persen," tuturnya.
Perry yakin eksportir tidak keberatan karena pemerintah dan BI sudah berdiskusi dengan mereka. Pasalnya, eksportir tetap leluasa memakai DHE valasnya yang masuk dalam rekening simpanan khusus.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KcmfzG
No comments:
Post a Comment