Pages

Friday, November 16, 2018

Di China, Melaporkan Pornografi dan Konten Berbahaya Dihadiahi Rp1,2 M

BEIJING, iNews.id - China menaikkan jumlah hadiah berupa uang kepada warganya yang melaporkan pornografi dan penerbitan ilegal. Aturan ini dibuat untuk menekan pornografi dan beredarnya berita palsu dan penghasutan di masyarakat.

Mulai 1 Desember 2018, hadiah yang diterima bagi pelapor naik dari 300.000 menjadi 600.000 yuan atau sekitar Rp1,2 miliar, dikutip dari AFP, Jumat (16/11/2018).

Aturan ini menyebut secara detail kategori pornografi dan konten ilegal, termasuk membahayakan persatuan nasional, membocorkan rahasia negara, dan mengganggu tatanan sosial. Istilah hukum ini juga dijadikan payung oleh pihak berwenang untuk membungkam aktivis yang membangkang.

Awal pekan ini, badan yang mengawasi aktivitas dunia maya di China, Cyberspace Administration of China (CAC), menyatakan telah menghapus 9.800 akun media sosial yang dituduh menyebarkan informasi berketegori rumor atau hoaks dan berbahaya secara politik.

CAC juga menghukum platform media sosial populer WeChat dan Weibo karena lalai terhadap pengguna yang melanggar.

Pada Kamis kemarin, CAC menerbitkan aturan baru yang mengharuskan platform online menyimpan sejumlah besar data pengguna, termasuk obrolan, alamat, dan jenis perangkat, mulai akhir bulan ini.

Informasi tersebut akan dimasukkan dalam laporan penilaian keamanan yang suatu saat dapat diminta oleh polisi sesuai kebutuhan.

Persyaratan baru ini merupakan bagian dari upaya CAC untuk memperketat kontrol atas situs yang memengaruhi opini publik, seperti grup obrolan, blog, dan media sosial seperti Weibo.

Pengawasan media sosial telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian program pemerintah untuk mempromosikan perkembangan Internet yang sehat dan teratur, melindungi keamanan negara, dan kepentingan publik.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BawO30

No comments:

Post a Comment