JAKARTA, iNews.id – Polda Lampung bekerja sama dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap dua orang penjual tubuh satwa yang dilindungi. Kedua pelaku berinisial DMS (48) dan AK (55) diciduk lantaran menjual cula badak. Kedua pelaku diamankan di Hotel Sempana 5 pesisir barat Lampung, Rabu (28/11/2018).
“Anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga satu potong bagian tubuh satwa yang diduga cula badak dengan diameter 28 centimeter dan berat kurang lebih 200 gram,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan diterima iNews.id, Kamis (29/11/2018).
BACA JUGA: Mobil Dirampok, Driver Taksi Online Ditemukan Luka Parah di Tangsel
Petugas juga mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa dua unit handphone dan satu mobil Avanza nopol BD 1175 W. Polisi masih terus menyelidiki kasus jual beli hewan dilindungi tersebut.
“Salah satu tersangka saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial M yang merupakan pemilik cula badak,” ujar Dedi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang tertangkap DMS dan AK dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutur Dedi.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RrynzD
No comments:
Post a Comment