
JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menangkap tiga kurir narkoba di area parkir Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,487 kilogram (kg).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Kemudian penyidik menangkap tersangka RR (36) di area parkir sebuah restoran Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Kamis (8/11/2018) malam.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial BO untuk mengambil paket (narkoba)," kata Krisno di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap tersangka BO (29) dan FA (26) di Kampung Cikopomayak, Neglasari, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018) dini hari. Kepada polisi, pelaku BO mengaku mengajak FA untuk menemaninya mengantarkan tas berisi narkoba yang nantinya diambil RR di semak-semak area parkir. RR merupakan sepupu BO.
BACA JUGA: Haris Sempat Menidurkan Dua Anak Nainggolan Sebelum Mencekik
Polisi masih menyelidiki asal paket narkoba. Krisno menyebut jaringan BO dan RR dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di Jakarta.
“Identitas sudah kami kantongi, masih penyelidikan,” ucap dia.
Sementara atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati. Barang bukti yang dapat diamankan berupa tas jinjing berisi 10 plastik berisi narkoba jenis sabu dengan bobot 12,487 kilogram dan dua ponsel.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KaJZDW
No comments:
Post a Comment