
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Kewajiban tersebut terkait status tersangka Taufik dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan, partainya tidak memiliki pakta integritas terkait kadernya yang terlibat persoalan hukum. Namun, partainya memiliki code of conduct terkait kader yang terlibat persoalan hukum.
"Kita ada code of conduct partai yang secara tegas menyatakan, setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mudur dari jabatan," ujar Bara, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
BACA JUGA:
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka
PAN Segera Bahas PAW Taufik Kurniawan di DPR
Menurutnya, semua kader PAN sudah menandatangani code of conduct tersebut. Baik yang berada di kepengurusan maupun yang di luar kepengurusan.
"Bukan pakta integritas yang ditandatangani tapi code of conduct mengikat kepada semua anggota partai. Mereka yang menduduki posisi atau tidak," ucapnya.
Namun, mengenai sanksi terhadap Taufik belum dibahas partai. Dia mengakui,Taufik merupakan salah satu senior di partainya.
"Pak Taufik pernah jadi sekjen (partai). Selama ini juga (Taufik) memberikan kontribusi pada partai," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q8DBzs
No comments:
Post a Comment