JAKARTA, iNews.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan mantan Ketua DPD Irman Gusman menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva selaku saksi ahli hukum. Sidang PK terkait kasus impor gula itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (31/10/2018).
Pada kesempatan itu Hamdan mengatakan, Indonesia saat ini menganut hukum dualisme, yakni hukum nasional dan internasional. Namun, hukum internasional tidak bisa secara otomatis berlaku dalam hukum di Indonesia. Hukum internasional harus melewati beberapa tahapan untuk dapat diterapkan di Indonesia.
Dia kemudian menyinggung pertimbangan putusan pengadilan terhadap Irman Gusman yang menyatakan bahwa mantan Ketua DPD itu bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Padahal, pertimbangan keputusan itu masuk ke dalam hukum internasional.
BACA JUGA: Akbar Tanjung Tak Percaya Irman Terlibat Korupsi Impor Gula
"Ini maksudnya bicara pihak dan profesi harus mempertimbangkan unsur adopsi dalam norma, dalam hukum nasional, kalau belum diadopsi dengan mengubah hukum pidana ini tidak bisa. Ini prinsip dasar negara," ujar Hamdan di PN Jakpus, Rabu (31/10/2018).
Dalam kasus impor gula, Irman divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Majelis hakim juga mengungkapkan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SxBAOK
No comments:
Post a Comment