Pages

Wednesday, October 17, 2018

Gagal Bayar Utang, Sariwangi Dinyatakan Pailit

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung pailit karena dinilai gagal membayar utang.

Permohonan pernyataan pailit kepada PN Jakpus diajukan oleh PT Bank ICBC Indonesia selaku debitur. ICBC meminta pengadilan untuk untuk membatalkan putusan perdamaian (homologasi) terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum ICBC Swandy Halim mengatakan, kasus ini bermula ketika mengajukan PKPU terhadap Sariwangi dan Indorub. Pengajuan tersebut berujung pada proposal perdamaian PKPU pada September 201 dengan syarat kedua perusahaan itu menunaikan kewajiban utangnya.

"Pihak Sariwangi dan Indorub tidak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, dan akhirnya pihak dari Bank ICBC mengajukan gugatan untuk membatalkan homologasi tersebut," kata Swandy, Kamis (18/10/2018).

Menurut Swandy, pihak Sariwangi tidak pernah menghadiri persidangan. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Indorub bersama Sariwangi berencana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima dengan putusan PN Jakpus.

"Silahan saja untuk kasasi, tapi untuk siapa, jadi Indorub mau perdamaian yang mana, perdamaian enggak bisa dipisah-pisah, karena Sariwangi dan Indorub itu saling tanggung menanggung wanprestasi," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QW6bUE

No comments:

Post a Comment