JAKARTA, iNews.id – Proses evakuasi korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, akan dihentikan pada Kamis, 11 Oktober 2018. Penghentian sesuai masa tanggap darurat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, penghentian evakuasi korban diputuskan berdasarkan rapat koordinasi di pos pendampingan nasional. Penghentian menyesuaikan masa tanggap darurat bencana.
"Artinya aktivitas masyarakat kembali normal. Semua kita targetkan pada tanggal 11 Oktober 2018," kata Sutopo saat memberikan keterangan pers di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu, (7/10/2018).
BACA JUGA: Tanggap Darurat Gempa Palu dan Donggala 14 Hari
Sutopo menjelaskan, apabila sampai pada 11 Oktober terdapat korban yang belum ditemukan, nantinya akan dinyatakan sebagai hilang.
Sutopo menegaskan, meski dihentikan, proses pencarian korban tetap akan berlangsung, namun jumlah personel yang dikerahkan terbatas.
BACA JUGA: Korban Meninggal Gempa Palu dan Donggala Mencapai 1.763 Jiwa
"Mengapa? Karena dalam proses evakuasi diperkirakan 14 hari korban sudah meninggal. Kalau pun ketemu kondisinya tidak utuh. Lazimnya didalam penanganan bencana khususnya evakuasi korban Basarnas bekerja 7 hari. Jika ada penambahan, itu tiga hari," ucapnya.
Mengenai petugas yang dikerahkan untuk mencari korban, setelah masa evakuasi dihentikan mereka akan dialihkan pada tugas-tugas lain, misalnya pembersihan puing bangunan.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zWbXjC
No comments:
Post a Comment