
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tetap menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi tahun depan meski ditentang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain memberatkan perusahaan dan pekerja, Apindo menilai Tapera hampir mirip dengan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adang Sutara mengatakan, baik Tapera maupun BPJSTK sama-sama memiliki fungsi untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
BACA JUGA:
Modal BP Tapera Rp2,5 T Harus Cair Tahun Ini, Pejabatnya Belum Ada
Apindo Kembali Tegaskan Tolak Iuran Tapera
Namun, kata Adang, ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Tapera lebih menyasar pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sementara BPJSTK lebih melayani secara umum tanpa melihat penghasilan.
Adang menilai, pembiayaan perumahan BPJSTK hanyalah manfaat tambahan sehingga pemanfaatannya oleh peserta tergolong minim meski menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terjangkau yaitu uang muka 1 persen dan suku bunga 5 persen flat untuk MBR dan uang muka 5 persen dan suku bunga BI 7-Day Repo Rate + 3 persen untuk nonMBR.
Menurut Adang, hal ini karena pembiayaan perumahan bukan manfaat utama BPJSTK karena fokusnya pada manfaat pensiun. Dengan begitu, dia optimistis kedua program tersebut tidak bertabrakan satu sama lain.
"'Tidak akan tabrakan BP Tapera untuk perumahan dengan BPJSTK. Dari regulasi pun BPJSTK tidak bisa menjelaskan bahwa itu untuk rumah, regulasi BPJS lebih kepada penempatan yang hasilnya untuk kebutuhan rumah," kata Adang di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Namun, dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kedua program tersebut bersinergi di masa depan mengingat pembiayaan perumahan di BPJSTK tidak optimal, terutama untuk MBR.
"Pengakuan BPJS tidak optimal layanan mereka serta merta dirasakan betul oleh pekerja MBR-nya tapi lebih kepada komersial. Mungkin hanya 30 peserta MBR yang memanfaatkan dana kelolaan BPJSTK," ucapnya.
Dia menambahkan, sinergi tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena BP Tapera untuk tahap awal hanya untuk PNS. Sementara pegawai swasta baru bisa menikmati Tapera sekitar 7 tahun terhitung BP Tapera beroperasi.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CXXN3V
No comments:
Post a Comment