
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut Pemprov DKI mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor sebanyak 52 orang. Anies memastikan akan menindak tegas oknum PNS tersebut sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang ada.
“Sesuai ketentuan saja dan bukan selera gubernur. Saya akan rujuk pada semua ketentuan yang ada,” kata Anies Baswedan di Monas, Rabu (19/9/2018).
Dia mengaku sudah meminta pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti untuk menyikapi temuan BKN terkait 52 PNS terduga korupsi di DKI.
“Minggu lalu, Bu Budi sudah menyiapkan datanya. Intinya adalah kita akan ikuti semua ketentuan,” ucap Anies.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, data yang disiapkan BKD akan menjadi landasan pemprov untuk melakukan tindakan. Apabila masih ada PNS yang melanggar dan terlibat kasus korupsi maka akan langsung ditindak.
“Kita akan perbaiki administrasinya. Apabila ada yang bermasalah, tapi di sisi lain ada daftar yang muncul ternyata sudah bukan lagi berada di pemprov, kami meluruskan saja,” ujar Anies.
Plt BKD Budihastuti mengatakan, dalam periode 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal sebanyak tiga orang.
Sedangkan untuk PNS yang belum inkracht, Pemprov DKI sudah memberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.
“Putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Tapi, kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka mereka berproses. Mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang,” ucap Budihastuti.
Sementara BKN mencatat terdapat 2.357 PNS yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga. Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama jumlah 52 orang.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xvsMzb
No comments:
Post a Comment