Pages

Thursday, September 6, 2018

Putusan Bersejarah, Mahkamah Agung India Legalkan Seks Sesama Jenis

NEW DELHI, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) India menetapkan seks komunitas homoseksual tidak lagi merupakan tindak pidana. Putusan ini menjadi salah satu yang paling bersejarah di India.

Putusan itu membatalkan putusan pada 2013 yang mengukuhkan hukum era kolonial, dikenal sebagai Bab 377, yang mengategorikan seks sesama jenis sebagai "pidana perbuatan tidak wajar".

Putusan terbaru MA India ini menyatakan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Putusan diambil pada Kamis (6/9/2018) dengan suara bulat oleh majelis yang terdiri dari lima hakim, yang dipimpin oleh hakim tertinggi India, Dipak Misra.

"Mengkriminalisasi hubungan badani adalah (tindakan) tidak rasional, sewenang-wenang, dan sama sekali tidak konstitusional," kata Misra, saat membacakan putusan, seperti dilaporkan BBC, Jumat (7/9/2018).

"Sejarah berutang permintaan maaf kepada orang-orang LGBT karena mengucilkan mereka," kata hakim lain, Indu Malhotra.

Selain itu, hakim DY Chandrachud mengatakan negara tidak punya hak mengatur kehidupan pribadi anggota komunitas LGBT dan bahwa penolakan hak atas orientasi seksual, sama dengan menolak hak atas privasi.

Putusan tersebut juga memungkinkan dilakukannya hubungan seks sesama jenis di antara orang dewasa di dalam ruang pribadi.

Adapun pengadilan menyatakan, aspek lain dari Hukum Bab 377 yang terkait seks dengan hewan dan anak-anak, tetap berlaku.

Para hakim juga eksplisit menyebut putusan hanya berfokus pada validitas konstitusional Bab 377 dan tidak menyangkut hak-hak lain, seperti yang berkaitan dengan perkawinan atau warisan.

Sementara itu, para pegiat HAM yang menanti di luar persidangan bersorak menyambut keputusan itu, sebagian bahkan menangis terharu.

Meskipun opini publik di kota-kota terbesar India mendukung penghapusan hukum yang mempidanakan seks sesama jenis, masih ada pertentangan kuat di antara kelompok-kelompok agama dan masyarakat pedesaan yang konservatif.

Kendati demikian, putusan MA bersifat final dan tidak dapat ditentang lagi. Ini merupakan kemenangan besar bagi komunitas LGBT India.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wS5Jix

No comments:

Post a Comment