
MAKASSAR, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman online yang disalurkan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) P2P lending mencapai Rp7,6 triliun per Juni pada 2018.
Total penyaluran tersebut naik 198 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,6 triliun.
Dari segi wilayah aktivitas pinjaman masih dikuasai Pulau Jawa yang menyumbang Rp6,7 triliun sementara dari daerah luar Jawa sebesar Rp920 miliar serta di Sulawesi Selatan mencapai Rp50,9 miliar.
Pinjaman tersebut disalurkan kepada peminjam (borrower) sebanyak 1.090.306 rekening yang naik 320 persen. Dari jumlah tersebut dari Pulau Jawa menyumbang sebanyak 949.168 rekening yang tumbuh 300 persen.
Secara total, jumlah penyedia dana mencapai 123.633 rekening yang naik 22 persen sejak awal tahun. Sementara penyedia dari luar negeri sebanyak 1.207 rekening.
Kepala OJK Regional 6 Zulmi mengatakan, regulator berkomitmen mendorong teknologi keuangan digital di kawasan Indonesia Timur. Hal ini diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.
”OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Zulmi di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Hingga 25 Juli 2018 ada 63 perusahaan P2P lending yang terdaftar di OJK. Jumlah itu terdiri atas 61 konvensional dan 2 syariah. Keberadaan perusahaan P2P lending terbagi dari 60 perusahaan di Jabodetabek, masing-masing 1 di Bandung, Surabaya, dan Ternate. Status kepemilikan 43 perusahaan lokal dan 20 perusahaan asing.
Menurut dia, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil serta mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.
Untuk itu, OJK terus melakukan sosialisasi pengaturan tentang inovasi keuangan digital, sekaligus membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.
POJK 13/ 2018 soal Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
POJK itu juga berfungsi sebagai payung hukum inovasi keuangan digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.
Pada masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialist) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.
”Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata Zulmi.
Sementara itu, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono menuturkan, regulator juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.
Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles), sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.
”Kami menerapkan prinsip proinovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara,” katanya.
Dia menjelaskan, proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.
”Peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital,” tuturnya. (Suwarny Dammar)
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QbNzjR
No comments:
Post a Comment