JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo membuka musim kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 dengan menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) mereka di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Penyerahan laporan keuangan tersebut menjadi bagian dari kewajiban setiap partai politik seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018.
“Tentu kami Partai Perindo sangat mengapresiasi. Ini sesuai dengan apa yang diatur dengan undang-undang,” ujar Wakil Sekertaris Jenderal Partai Perindo, Muhammad Sofyan, di Gedung KPU, Minggu (23/9/2018).
Sofyan mengungkapkan, dalam LADK yang diserahkan ke KPU hari ini, partainya hanya mencatatkan setoran dana kampanye sejumlah Rp1 juta. Menurut dia, tidak ada ketentuan berapa batasan nominal terkecil yang mesti dilaporkan dalam LADK partai.
“Ya memang tidak ada kewajiban mengisi itu berapa. Dana awal hanya kami isi satu juta (rupiah),” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Tagih Parpol Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2019
Dia menjelaskan, uang Rp1 juta tersebut adalah dana kampanye yang tercantum dalam rekening resmi Partai Perindo saat ini. Ke depan, rekening itu akan digunakan oleh partai untuk menampung dana kampanye dalam menyukseskan Pemilu 2019.
“Ya di rekening partai, karena ini kan rekening khusus dana kampanye. Kampanye kan baru dibuka. Kemarin baru dibuka itu tanggal 10 September (2018). Memang aktivitasnya belum ada,” ucapnya.
Ke depan, kata Sofyan, Partai Perindo akan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye secara transparan kepada publik. “Karena memang sesuai Peraturan KPU Nomor 24/2018, (dana) yang dilaporkan kemudian dicek kantor akuntan publik. Itu adalah rekening khusus dana kampanye, RKDK (rekening khusus dana kampanye) itu namanya,” ujarnya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2I5mTh3
No comments:
Post a Comment