
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan calon anggota legislatif dari mantan napi kasus korupsi. PKPU tetap berlaku hingga ada kepastian hukum selanjutnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PKPU tersebut kini diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review. Sambil menunggu putusan tersebut, KPU tetap akan menggunakannya.
"Sikap kita jalan terus manakala peraturan KPU belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Mahkamah Agung. Artinya, KPU berpedoman pada peraturan yang ada," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Dia menegaskan, substansi tentang PKPU sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan lagi karena telah diundangkan sehingga memiliki dasar hukum kuat.
BACA JUGA: Soal Larangan Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau
Menurut Wahyu, dengan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, negara sudah mengakui ketentuan tersebut. Disinggung tentang rencana KPU mengirimkan surat tentang polemik PKPU tersebut, dia mengaku telah mengirimkannya.
"Surat sudah dan respons MA baik. Jubir (juru bicara) MA juga bilang bisa saja MK segera memutuskan (uji materi UU Pemilu)," katanya.
PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan permohonan sejumlah caleg mantan napi kasus korupsi dalam sidang ajudikasi. Bawaslu beralasan, para caleg tersebut memenuhi syarat UU Pemilu. Tentu saja putusan ini kontrpoduktif dengan PKPU 20/2018.
Atas putusan Bawaslu, KPU enggan mengeksekusi putusan tersebut. Artinya, caleg eks koruptor akan tetap dicoret hingga ada putusan MA. Persoalan ini pun meruncing hingga akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pertemuan triparti alias tiga pihak antara KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya menyepakati bahwa kontroversi caleg eks koruptor ini akan menunggu putusan judicial review dari MA. Sayangnya, MA tidak akan memutuskan sebelum MK memutuskan uji materi UU Pemilu yang menjadi dasar PKPU.
Wahyu menegaskan, jika keputusan MA membatalkan PKPU, KPU akan menghormatinya dan melaksanakan putusan tersebut. Kendati demikian, KPU tentu akan mempelajari lebih dulu amar putusan itu.
"Tentunya patuh pada hukum, akan kita laksanakan. Pada prinsipnya KPU akan mengikuti keputusan," kata dia. Saat ini KPU sedang menunggu putusan tersebut. "Ya ini kan asas dalam pemilu, harus ada kepastian hukum," ujarnya.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2oYH5IM
No comments:
Post a Comment