
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, KPK memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/9/2018).
Dalam kasus tersebut KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Ketiganya, yaitu Mah Riana (Direktur PT. Global Energi Manajemen) Nine Afwani (Karyawan PT. Asmin Koalindo Tuhup) dan Iswan Ibrahim (Direktur PT. ISARGAS). "Nine dan Iswan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ucapnya.
BACA JUGA:
SBY Tak Hadiri Rapat di Kertanegara karena Ada Persoalan Roy Suryo
Izinkan DPD Dukung Jokowi, Demokrat Tak Mau Disebut Khianati Prabowo
Masih dalam kasus yang sama KPK sudah menetapkan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Eni pernah mengaku diperintah mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu diungkapkan Eni usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Rabu (5/2/2018).
“Hari ini saya diperiksa saksi Bapak Johanes Kotjo. Pendalaman-pendalaman pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Sofyan Basir. Juga perintah dari tentunya bermula sebelum saya kenal Pak Kotjo. Nah, (perkenalan saya dengan Johannes) itu dari Pak Setya Novanto,” ujar Eni di Gedung KPK, Rabu (5/9/2018).
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NxdPqq
No comments:
Post a Comment