Pages

Sunday, September 9, 2018

Palestina Seret Israel ke Mahkamah Internasional, AS Tutup Kantor PLO

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) akan menutup kantor perwakilan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington dalam waktu dekat. Langkah itu diambil karena Palestina membawa kasus tuduhan pelanggaran HAM oleh Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton mengatakan, Palestina mendorong ICC untuk menyelidiki Israel atas beberapa kasus, termasuk dugaan pelanggaran HAM.

"AS akan selalu mendukung sahabat dan sekutu kami, Israel," kata Bolton, dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters, Senin (10/9/2018).

Pernyataan itu akan disampaikan kembali secara langsung oleh Bolton dalam pidato pertamanya selama menjabat sebagai penasihat keamanan AS pada Senin siang.

Hal lain yang dibahasnya adalah AS mengancam akan memberikan sanksi terhadap hakim ICC jika mereka melanjutkan penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara maupun dinas intelijen Amerika di Afghanistan.

"Amerika Serikat akan menggunakan segala cara yang diperlukan untuk melindungi warga negara dan sekutu kami dari tuntutan yang tidak adil oleh pengadilan tidak sah ini," kata Bolton.

Disebutkan dalam pernyataan, bentuk ancaman terhadap hakim adalah melarang hakim dan jaksa yang menangani kasus Afghanistan untuk memasuki AS, pemblokiran dana yang mereka miliki di sistem keuangan AS, serta menyeret mereka ke pengadilan di AS.

"Kami tidak akan bekerja sama dengan ICC. Kami tidak akan memberikan bantuan kepada ICC. Kami tidak akan bergabung dengan ICC. Kami akan membiarkan ICC mati dengan sendirinya. Lagi pula, untuk semua maksud dan tujuan, ICC sudah mati untuk kami," ujarnya.

Selain itu, AS dapat menegosiasikan perjanjian bilateral yang lebih mengikat untuk melarang negara-negara agar tidak menyerahkan AS ke pengadilan di Den Haag.

ICC dibentuk untuk mengadili para pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kasus pembersihan etnis atau genosida.

AS tidak meratifikasi perjanjian Roma sebagai dasar pembentukan ICC pada 2002. Presiden AS saat itu, George W Bush, menentang berdirinya ICC. Namun pemerintahan Barack Obama AS mengambil beberapa langkah untuk bekerja sama.

"Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah di Dewan Keamanan PBB untuk membatasi kekuatan pengadilan, termasuk untuk memastikan bahwa ICC tidak melaksanakan yurisdiksi terhadap warga AS dan warga dari sekutu kami yang belum meratifikasi Statuta Roma," tuturnya.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QkhztQ

No comments:

Post a Comment