JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sudah menduga dirinya segera ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka itu dia tidak terkejut hari ini dirinya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jumat (31/8/2018).
"Saya tahu setelah jadi saksi, setelah jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan," ujar Idrus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Dia mengaku sejak awal sudah berkomitmen menghormati proses hukum di KPK. Komitmen itu ditunjukkan dengan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
"Saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua langkah-langkah yang diambil," ucapnya.
BACA JUGA:
Jumat Keramat, Idrus Marham Ditahan KPK
Pertimbangan KPK Sebelum Tahan Idrus Marham
Idrus ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu diduga bersama-sama Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MYQPAD
No comments:
Post a Comment