JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan Ketua DPD Partai Gerindra DKI M Taufik dapat mencalonkan diri pada Pileg 2019. Keputusan itu berdasarkan sidang ajudikasi Bawaslu DKI, Jumat (31/8/2018).
“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Puadi di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018).
Atas putusan itu, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk menjalankan keputusan tersebut. Putusan itu telah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu No 12 dan 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Badan Pengaturan Bawaslu 18/2017 tentang Tata Cara Persoalan Sengketa Pemilu.
“Menyatakan bakal calon DPRD DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dan keabsahan dokumen bakal caleg pada Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta,” ujar dia.
Taufik dapat mempersiapkan diri untuk melanjutkan proses penetapan daftar caleg sementara hingga daftar caleg tetap. Taufik telah mengalahkan Peraturan KPU No 20 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk menjadi caleg.
“Memberi tanda bagi KPU DKI untuk melaksanakan putusan ini, demikian diputuskan melalui rapat pleno bawaslu tanggal 30 Agustus 2018,” ucap Puadi.
Sebelumnya Taufik menganggap PKPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NB2rGZ
No comments:
Post a Comment