
MEKKAH, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah di Mekkah, Arab Saudi akan mendapatkan santunan.
Mereka yang wafat karena sakit atau usia saat di Tanah Suci akan mendapatkan santunan sebesar Rp18,5 juta per jemaah sementara yang meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp37 juta per jemaah.
“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag Ahda Barori, di Mekkah, Arab Saudi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (31/8/2018).
Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, pemerintah yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.
“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda.
Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” ucapnya.
Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.
Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
Dia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.
Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang dengan rincian 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya sebanyak 3 jemaah wafat di bandara.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wrUiOE
No comments:
Post a Comment