Pages

Wednesday, August 22, 2018

Ada Bencana, DJP Berikan Keringanan bagi Wajib Pajak di Lombok

TANGERANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyusul terjadinya bencana gempa bumi di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, keringanan tersebut terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yakni pengecualian sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

“Yang dimaksud kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan itu khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran setoran SPT-SPT bulanan," ujarnya di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (23/8/2018).

Robert menegaskan, WP yang terlambat melapor atau membayar pajak dibebaskan dari sanksi keterlambatan. Selain itu, DJP juga memberikan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak hingga tiga bulan.

"Kemudian, keberatan pembayaran dalam jatuh tempo diperkenankan diperpanjang satu bulan,” katanya.

Robert berharap, kebijakan ini bisa membantu WP yang tak sempat membayar karena adanya bencana. Dia menyebut, kebijakan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Pajak.

Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2018 hingga masa status darurat bencana berakhir di Lombok.

"Periode mana saja yang dapat kebijakan ini, itu mulai tanggal 29 Juli sampai tanggap daruratnya berakhir. Kalau enggak salah terakhir tanggap daruratnya selesai 25 Agustus," katanya. 

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wdGuar

No comments:

Post a Comment