
RIYADH, iNews.id - Jaksa penuntut umum Arab Saudi menuntut hukuman mati terhadap lima perempuan pegiat, termasuk pembela hak perempuan bernama Israa Al Ghomgham.
Organisasi Human Rights Watch (HRW) menyatakan, mereka diadili di pengadilan terorisme dengan tuduhan terlibat dalam unjuk rasa di kawasan Qatif. Wilayah tersebut menjadi tempat demonstrasi masyarakat minoritas Muslim Syiah.
Ghomgham diyakini akan menjadi perempuan Saudi pertama yang kemungkinan menghadapi hukuman mati karena kegiatan terkait dengan hak asasi.
Baca juga: 116 WNI Ditangkap Aparat Saudi karena Berhaji Tak Melalui Jalur Resmi
Hal itu, menurut HRW, menciptakan preseden berbahaya bagi para pegiat perempuan lain yang saat ini masih dipenjara di Kerajaan Teluk tersebut.
Paling tidak ada 13 pembela hak asasi dan pegiat hak perempuan ditangkap sejak pertengahan Mei karena kegiatan mereka dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
Sebagian orang telah dibebaskan, namun yang lain tetap ditahan tanpa didakwa.
Baca Juga: Geram Diminta Bebaskan Aktivis HAM, Saudi Usir Dubes Kanada
HRW menyatakan Ghomgham merupakan seorang pegiat yang dikenal terlibat serta mendokumentasikan unjuk rasa massal di Qatif sejak 2011. Sejumlah warga Muslim Syiah turun ke jalan mengeluhkan diskriminasi yang mereka alami dari pemerintah Sunni Saudi.
Ghomgham dan suaminya ditahan pada Desember 2015 dan sejak saat itu berada di penjara al-Mabahith di Dammam.
Jaksa penuntut umum menuduh Ghomgham dan empat pegiat lain melakukan berbagai hal, termasuk menyerukan slogan kebencian dan mendokumentasikan unjuk rasa serta menyebarluaskannya.
Baca Juga: Nassar Al Omar, Ulama Garis Keras Arab Saudi Ditangkap
"Termasuk terlibat dalam protes di daerah Qatif, memicu unjuk rasa, menyerukan slogan kebencian terhadap rezim, berusaha membakar pandangan umum, memfilmkan unjuk rasa dan menerbitkannya di media sosial, serta memberikan dukungan moral kepada pengunjuk rasa," demikian pernyataan jaksa, seperti dilaporkan HRW.
Jaksa menuntut hukuman mati pada pembukaan pengadilan sesuai dengan prinsip hukum Islam 'tazir', dimana hakim berhak menentukan apa yang disebut sebagai kejahatan dan hukumannya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Dilumpuhkan Sebelum Beraksi di Saudi
"Hukuman mati apa pun adalah menyedihkan, namun berusaha menghukum mati pegiat seperti Israa al-Ghomgham, yang bahkan tidak dituduh melakukan kekerasan, adalah sangat buruk," kata Direktur HRW untuk Timur Tengah, Sarah Leah Whitson.
Organisasi Saudi-Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan ALQST, mendesak pemerintah untuk mencabut tuntutan kepada Ghomgham.
Namun, Pemerintah Saudi sampai sejauh ini belum mengomentari pengadilan Ghomgham.
Editor : Nathania Riris Michico
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LmmQxw
No comments:
Post a Comment