Pages

Friday, August 31, 2018

2 Dokter Jerman Diadili karena Pasang Iklan Jasa Aborsi di Internet

BERLIN, iNews.id - Dua dokter kandungan di Jerman diadili karena mencantumkan aborsi sebagai salah satu layanan medis praktik mereka di internet. Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara.

Puluhan pengunjuk rasa berkumpul di luar pengadilan di Kassel, Jerman, Rabu (29/8/2018) saat persidangan di gelar. Yang menjadi terdakwa adalah Natascha Nicklaus dan Nora Szasz.

Mereka dituduh menawarkan jasa aborsi di situs onlinenya.

"Barangsiapa yang secara publik menawarkan, mengumumkan atau mengiklankan layanan aborsi akan menghadapi sanksi dua tahun penjara atau denda," demikian isi KUHP Jerman Pasal 219a, seperti dilaporkan Deutsche Welle.

Undang-undang itu lebih lanjut menyatakan, sanksi ini terutama ditujukan bagi mereka yang melakukan aborsi karena hal itu menguntungkan secara finansial.

Namun dalam persidangan, kedua dokter perempuan mengaku memberi informasi itu di situs internet agar dapat secara akurat menggambarkan layanan yang mereka tawarkan serta memberi ibu hamil akses pada informasi dan opsi-opsi yang memungkinkan.

"Tidak ada alasan untuk menyembunyikan fakta bahwa kami melakukan aborsi," kata Nora Szasz kepada radio lokal, Hessenschau.

"Kami ingin agar perempuan yang tidak sengaja hamil dan dalam situasi darurat dapat menerima informasi dengan cepat."

Pengacara kedua tersangka, Knuth Pfeiffer, mengatakan kliennya harus dibebaskan dari semua tuduhan. Dia beralasan, Pasal 219a tidak konstitusional.

Dia menyebut undang-undang itu melanggar hak pasien atas kebebasan informasi, kebebasan berpendapat.dan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Lebih jauh, Pfeiffer mengatakan motif finansial tidak berperan dalam aksus kedua dokter itu, sebab mereka hanya melakukan 10 sampai 15 aborsi per tahun. Uang yang mereka terima, sebutnya, lebih sedikit daripada merawat ibu hamil yang kemudian melahirkan.

Aborsi di Jerman secara teknis bertentangan dengan hukum. Namun ada beberapa keadaan di mana tidak dilakukan penuntutan, misal karena ada kebutuhan medis, jika kehamilan merupakan hasil dari pemerkosaan, atau jika perempuan tersebut hamil kurang dari 12 minggu dan sebelumnya pegi konseling untuk pengguguran kehamilan.

Sejumlah pendukung para dokter berkumpul di luar pengadilan di Kassel untuk menunjukkan solidaritas. Mereka menuntut agar UU aborsi itu diubah.

Mereka antara lain membawa plakat "Informasi bukan kejahatan".

Juru bicara politik perempuan dari Partai Hijau, Ulle Schauws, mengatakan dakwaan kepada Nora Szasz dan Natascha Nicklaus tidak masuk akal.

"Dokter seperti Nora Szasz dan Natascha Nicklaus sedang dikriminalisasi karena mereka berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pekerjaan mereka, karena mereka ingin memastikan perawatan yang baik untuk perempuan dalam situasi krisis dan karena mereka mematuhi hak pasien atas informasi," kata Schauws.

Pada Desember 2017, sebuah petisi dengan lebih dari 150.000 tanda tangan dikirim ke parlemen Jerman Bundestag untuk mendesak penghapusan Pasal 219a.

Tahun lalu, dokter yang mempresentasikan petisi itu dikenakan sanksi denda sebesar 6.000 euro atau sekitar Rp101 juta karena memasukkan aborsi sebagai bagian dari layanan kliniknya di internet.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LMKW4J

No comments:

Post a Comment