Pages

Wednesday, February 5, 2020

Virus Korona, Pesawat Kargo dari China Harus Ditempatkan di Area Terisolasi

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan, memperketat penerbangan kargo dari China. Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran yang salah satu butirnya menyebutkan pesawat kargo dari China harus ditempatkan di area parkir khusus atau terisolasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok. SE ini merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.

"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke China kecuali Hong Kong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia," kata Novie, Rabu (5/2/2020). 

Dengan meluasnya penyebaran virus korona di beberapa negara yang awalnya dari China, Kemenhub memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yg mengangkut kargo, yaitu Bandar Udara yang melayani kargo dari China wajib menentukan isolated parking area. 

Kedua, terhadap pesawat kargo yang datang dari China akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling. Dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yang berwenang.

Ketiga, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara wajib memberikan manifes kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling.

Keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara.

Kelima, Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;

Keenam, kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the groundground. 

"Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait " kata Novie. 

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2S1Fxgv

No comments:

Post a Comment