Pages

Saturday, May 11, 2019

Polisi Ungkap Alasan Pencegahan Kivlan Zen ke Luar Negeri Dibatalkan

JAKARTA, iNews.id – Pihak kepolisian menyatakan pencegahan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke luar negeri sudah dicabut. Kivlan pun dipastikan tidak akan dicekal lagi karena polisi menganggap langkah tersebut sudah tidak diperlukan lagi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, pencekalan terhadap Kivlan dibatalkan pihaknya karena paspor milik mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (kas Kostrad) itu akan segera habis masa berlakunya. Dengan begitu, Kivlan pun memang tidak diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.

“Info dari imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen,” ungkap Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Selain itu, kata dia, pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menyatakan dirinya akan kooperatif dalam pemeriksaannya. “Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah (pembatalan pencekalan) tersebut,” ucap Iqbal menambahkan.

BACA JUGA:

Status Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Kivlan Zen Dibatalkan

Tak Terima Dituduh Makar, Kivlan Laporkan Balik Jalaludin ke Bareskrim

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan seseorang ke polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi pada Senin (13/5/2019). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, Jumat (10/5) sore, tepat sebelum Kivlan naik pesawat menuju ke Batam, Kepulauan Riau.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2W1fAAk

No comments:

Post a Comment